Perkuad-media.id, BATAM – Polsek Batam Kota menangkap dua orang oknum wartawan FI (45) dan SA karena melakukan pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar. Tak hanya melakukan pemerasan, oknum wartawan tersebut juga mencatut nama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menanggapi pencatutan nama tersebut, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt meminta penyidik Polsek Batam Kota untuk menindak dua orang oknum wartawan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Terus lanjutkan perkara ini karena jelas-jelas nama saya digunakan untuk kejahatan dan kita meminta penyidik Polsek Batam Kota untuk melakukan tugasnya secara profesional,” tegas Harry, Kamis (16/6/2022).
Harry sangat menyesalkan perbuatan dua oknum wartawan menggunakan cara-cara tidak pantas. Padahal, kata Harry, wartawan adalah profesi mulia dan juga merupakan partner Polri.
“Sangat disayangkan, seharusnya menjadi mitra kerja Polri dalam publikasi serta bertanggungjawab dalam sebuah pemberitaan,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Dabariba mengimbau kepada rekan wartawan Kota Batam untuk selalu berpegang kepada kode etik jurnalistik dalam melakukan aktivitas jurnalistik.
“Karena profesi jurnalis adalah profesi yang mulia, profesi yang harus dijaga marwahnya,” ujar Tigor.
Sumber: Rangkuman Media
Editor: Lius Beda Kian