Perkuad-media.id, BATAM – Wali Kota Batam kembali menerbitkan Surat Edaran nomor 49 tahun 2021, terkait PPKM Level 3.
SE ini diterbitkan 7 September 2021 dan akan berlaku hingga 20 September. Aturan ini merujuk ke Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021.
Berikut Point-point nya :
Terkait aturan ini, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan tidak ada masalah. Ia mengatakan 75 persen warga Batam sudah divaksin. “Tinggal buka handphone, tunjukkan ke petugas yang jaga mal,” ujar Amsakar, Rabu (8/9/2021).
Jika capaian vaksinasi 90 persen untuk masyarakat umum dan 100 persen untuk kalangan pelajar, menurutnya maka akan semakin aman.