Perkuad-media.id, BATAM – Walikota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 55 Tahun 2021, tentang Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan sebagai Upaya Optimalisasi Penanganan dan Penghentian Penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
SE yang dikeluarkan pada tanggal 24 September 2021 tersebut memuat tentang percepatan penerapan aplikasi PeduliLindungi pada kegiatan masyarakat dan fasilitas umum di Kota Batam.
Beberapa lokasi yang disyaratkan menerapkan aplikasi itu di antaranya, kawasan perkantoran baik di lingkungan pemerintah/TNI/Polri atau pun swasta; kawasan/institusi pendidikan; kawasan industri; kawasan pelabuhan dan bandara; kawasan mall/pusat perbelanjaan dan pasar; dan kawasan wisata dan perhotelan.
Menurut Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah mulai diterapkan, namun pihaknya masih akan meninjau dan mengevaluasi lebih lanjut penerapan di lapangan.
“Hari ini saya masih akan rapatkan lebih lanjut terkait hal ini, sekaligus juga soal vaksin masih akan kita kaji. Saya akan minta masukan, hasil yang sudah kita terapkan ini apakah sudah maksimal,” jelas Rudi seperti dilansir TribunBatam.id, Minggu (26/9/2021).
Melalui SE tersebut, pihaknya juga mewajibkan aparatur sipil negara (ASN), di lingkungan unit kerja pemerintah untuk segera mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi di smartphone masing-masing.
Aplikasi ini juga diwajibkan untuk digunakan sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi umum, yang pelaksanaannya diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengarahkan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk dapat serta mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Aplikasi ini juga dapat diterapkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam pada pelaksanaan kegiatan wisata; dan dalam urusan perindustrian dan perdagangan, bagi Perangkat Daerah/Lembaga lainnya.
Dalam hal ini, proses sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara aktif dan masih terus dilakukan kepada masyarakat luas, melalui kanal informasi, media sosial, media komunikasi publik, maupun secara langsung hingga tingkat RT/RW.
Disperindag Sidak 12 Mal di Batam
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menggelar inspeksi mendadak (sidak) serentak ke mal-mal di Batam, Sabtu (25/9/2021) malam.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan kendala di hari pertama penerapan aplikasi PeduliLindungi di beberapa mal di Batam.
Sebanyak 100 lebih pegawai Disperindag Batam ikut turun dan mengecek 12 mal yang ada di Batam.
“Untuk malam ini kami awali dari 12 mal terlebih dahulu,” ujar Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, Minggu, (26/9/2021).
Dikatakannya, ada 12 mal dan 46 pasar di Batam. Tempat-tempat itu akan didatangi pihaknya tanpa terkecuali.
“Hal ini kita lakukan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021, dan surat edaran Wali Kota Batam terkait pelaksanaan penerapan aplikasi PeduliLindungi di Batam dan Indonesia pada umumnya,” ungkap Gustian.
Pada saat terjun langsung ke lapangan, petugas mendapati masyarakat Batam yang berkunjung ke mal rata-rata sudah divaksinasi. Hal ini berbeda dengan daerah lain.
Ada hal lain yang ditemukan oleh pihak Disperindag Batam. Yakni ada beberapa mal yang belum dilengkapi dengan alat barcode scanner.
“Kami akan terus melakukan imbauan dan menyurati pengelola mal dan tempat pelayanan publik lainnya untuk secepatnya melengkapi alat barcode scanner.
Agar dalam penggunaan PeduliLindungi ini bisa berjalan baik. Untuk saat ini sebagai langkah awal kita masih pakai aplikasi PeduliLindungi dan surat vaksinasi terlebih dahulu,” ungkap Gustian.
Dijelaskannya, scan barcode PeduliLindungi ini berbeda-beda di setiap pintu masuk tempat pelayanan publik.
Setiap kali masyarakat melakukan scanning, maka akan muncul kuota mal, kapasitas mal, dan apabila masyarakat sudah melakukan dua kali vaksin maka akan muncul warna hijau.
Bagi masyarakat yang baru pertama kali divaksinasi, maka akan muncul warna kuning. Sedangkan yang belum vaksinasi maka akan keluar warna merah di layar barcode scanner tersebut.
Tidak hanya itu, aplikasi PeduliLindungi ini juga akan mendeteksi, apakah seseorang positif Covid-19 atau negatif, serta bisa mengetahui kapan orang tersebut terakhir melakukan tes Swab berikut hasilnya.
“Jika saat dilakukan scanner dan muncul warna hitam maka itu dinyatakan positif. Sedangkan warna hijau berarti aman atau negatif,” tegasnya.
Kegiatan ini akan berlangsung selama seminggu ke depan. Diawali dengan mal dan selanjutnya pasar, swalayan termasuk minimarket.
Penerapan ini didahului dengan surat edaran dan sebelumnya pihak Disperindag sudah menggelar rapat koordinasi dengan pihak mal dan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asprindo) khusus Batam.
Sejauh ini koordinasinya sangat bagus sehingga pelaksanaan PeduliLindungi ini kedepan bisa berjalan dengan baik.
“Sejauh ini untuk penerapan di mal saya rasa tidak masalah, dan yang menjadi tantangan besar kami adalah pasar, karena ibu-ibu yang ke pasar tidak membawa handphone. Di tambah lagi pasar memiliki banyak akses pintu masuk sehingga untuk sementara petugas masih mengimbau lewat microphone saja terlebih dahulu,” kata Gustian.
Di dalam pemberlakuan PeduliLindungi ini, khusus untuk anak-anak usia 12 tahun ke bawah tetap boleh masuk ke mal ataupun pasar namun harus wajib di awasi oleh orangtuanya.
Sementara di atas 12 tahun maka sudah wajib menunjukkan surat vaksinasi.
Apabila masyarakat tidak memiliki handphone android maka boleh masuk, asal bisa menunjukkan kartu vaksinasi.
“Alhamdulillah pada malam ini, kami mendapatkan rata-rata masyarakat sudah divaksinasi dan belum ada kendala yang berarti.
Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dengan hal ini, dan sudah mengikuti peraturan pemerintah,” ungkapnya lagi.
Gustian mengimbau kepada pengelola pelayanan publik seperti pasar, mal serta masyarakat Batam agar apapun ceritanya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan membawa kartu vaksin.
Apabila pihak mal ataupun pasar tidak melakukan hal itu, maka pihak Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Disperindag akan memberikan tindak lanjut seperti surat peringatan dan teguran lainnya.
“Hasil turun ke lapangan pada malam ini, akan kami laporkan kepada Wali Kota Batam dan akan diteruskan ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan tujuan agar masyarakat merasa penting akan vaksinasi untuk dirinya sendiri dan juga untuk masyarakat luas. Pada intinya agar Batam ke depan bebas dari Covid-19,” harapnya.
Sementara itu, Deputi GM. Grand Batam Mall Yanto saat ditemui TRIBUNBATAM.id mengatakan, di hari pertama ini rata-rata pengunjung mal yang datang ke Grand Batam mall ini sudah menyiapkan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga sejauh ini belum ada persoalan yang berarti.
“Saya rasa masyarakat sudah tahu dan memahami hal ini, karena sudah jauh-jauh hari kami dari pihak mal juga sudah melakukan sosialisasi via zoom meeting dan juga di pintu masuk mal,” ungkapnya.
Yanto mengaku sebagai pengusaha pasti selalu mengikuti anjuran dan peraturan pemerintah yang ada di Batam, karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ia berharap dengan adanya aturan seperti ini ke depan tidak ada lagi yang namanya mal ditutup. Sehingga roda ekonomi berputar dan kehidupan kembali normal seperti dulu lagi.