Perkuad-media.id, BATAM – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Bebas Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Badan Pengusahaan (BP) Batam mengucurkan perizinan 332 untuk sektor pelabuhan di wilayah (KPBPB).
Dalam rapat koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraan KPBPB, 27 Agustus lalu, sudah ada pembahasan terkait pembagian pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh BP Batam dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP).
”BP Batam sepakat perizinan untuk pelaku usaha tidak boleh berhenti dan saat ini, BP Batam sudah mengeluarkan 187 perizinan,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Kamis (2/9/2021).
Ia menambahkan, kewenangan mengenai jenis dan tarif layanan kepelabuhanan di wilayah KPBPB Batam, sudah dibagi dengan jelas antara BP Batam dan Kementerian Perhubungan yang diwakili KSOP Batam.
Secara terperinci, sebanyak 332 pelayanan perizinan transisi di pelabuhan yang dilaksanakan oleh BP Batam, diantaranya sebagai berikut:
- Perpanjangan izin operasi sebanyak 10 perizinan
- Kegiatan bongkar sebanyak 8 perizinan
- Pengoperasian kapal sebanyak 6 perizinan
- Rekom pengukuhan Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) sebanyak 1 perizinan
- Keterangan terdaftar sebanyak 1 perizinan
- Perpanjangan trayek izin operasi sebanyak 2 perizinan,
- Kerja bongkar muat sebanyak 302 perizinan.
Namun ada 2 perizinan yang belum selesai yaitu rekom pengukuhan SIUPKK dan keterangan ter-daftar. (LB)