Perkuad-media.id, BATAM – Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) pada 15-28 Juni. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memperketat sejumlah pembatasan kegiatan lingkup kabupaten/kota. Beberapa aturan baru di antaranya bekerja di rumah (work from home/WFH) 75 persen, belajar dari rumah, dan imbauan tak beribadah di tempat umum.
Pembatasan dibedakan berdasar zonasi setiap daerah yaitu merah, oranye, kuning, dan hijau.
Berikut pedoman lengkap soal aturan-aturan baru PPKM Mikro yang berlaku 15-28 juni
Pemerintah memperketat kegiatan di perkantoran dengan mewajibkan WFH 75 persen. Sebelumnya, perusahaan hanya wajib menerapkan WFH 50 persen.
Aturan WFH 75 persen berlaku di daerah zona merah. Adapun perkantoran di zona kuning dan oranye bisa menggelar WFH 50 persen.
“Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen),” dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 yang diperoleh dari Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA, Selasa (15/6).
Pemerintah memberi tiga syarat bagi perkantoran yang menggelar kerja di kantor (work from office/WFO). Perusahaan wajib memperketat protokol kesehatan, mengatur waktu kerja secara bergantian, dan memastikan karyawan yang WFH tidak pergi ke daerah lain.
Sekolah Online
Instruksi tersebut juga mengatur soal pembatasan di bidang pendidikan. Pemerintah mewajibkan sekolah di zona merah untuk menggelar kegiatan belajar mengajar jarak jauh.
Pemerintah memperbolehkan sekolah di zona kuning dan hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Sekolah diminta merujuk pada aturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),” bunyi diktum kesembilan poin b huruf 2) Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.
Pemerintah membatasi jumlah jemaah di tempat ibadah. Pada daerah selaij zona merah, tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen jemaah.
Aturan lebih ketat diterapkan di tempat ibadah dalam daerah zona merah. Pemerintah mengimbau umat beragama untuk ibadah dari rumah setidaknya hingga 28 Juni.
“Untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” dikutip dari instruksi tersebut.
Dilarang Berwisata
Pemerintah melarang warga di zona merah dan zona oranye pergi ke tempat wisata. Aturan itu dituangkan dalam diktum ketiga belas poin 5 Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.
“Kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah,” bunyi instruksi tersebut.
Kegiatan tempat wisata boleh dilakukan di zona lainnya. Namun, pemerintah mewajibkan tes Genose atau antigen di tempat wisata tertutup. Untuk tempat wisata terbuka, pemerintah mewajibkan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pemerintah menegaskan aturan dengan sanksi. Inmendagri itu memberi wewenang pada aparat penegak hukum untuk menutup tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan.
Di kutip dari CNNIndonesia.com