Perkuad-media.id, BATAM – Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 45 tahun 2021 tentang aturan dalam PPKM Level 3.
Pemerintah Kota Batam sendiri masuk dalam kriteria daerah yang diberlakukan PPKM Level 3 selama 14 hari.
Hal ini ditetapkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan melalui Instruksinya Nomor 32 Tahun 2021.
Sehingga dari hal tersebut, aturan-aturan yang ditetapkan oleh Pemko Batam berlaku tanggal 10 sampai 23 Agustus 2021 sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan perkantoran 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO).
- Dan untuk resepsi pernikahan 25% dari kapasitas dan tidak ada makan di tempat.
- pusat perbelanjaan/Mal buka sampai pukul 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 50% dan pasar tradisional, PKL buka dengan protokol kesehatan ketat.
- Aktivitas belajar mengajar boleh tatap muka terbatas, kapasitas maksimal 50%.Sektor esensial boleh operasional 100%.
- bagi pelaku perjalanan domestik yang masuk ke Batam, dengan transportasi jarak jauh, kapal dan pesawat udara:
- Wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama beserta PCR (H-2) untuk pesawat dan swab antigen +H-1) untuk kapal laut.
- Protokol kesehatan harus selalu diterapkan, tetap memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan hindari kerumunan.(Rilis)