Perkuad-media.id, BATAN – Setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo bocor, tiga lembaga negara langsung mengambil tindakan sekaligus penjelasan ke publik.
Tiga lembaga negara dimaksud, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Melalui keterangan tertulisnya, tiga lembaga tersebut sigap memperbaiki sistem yang ada di aplikasi PeduliLindungi agar tak ada lagi kebocoran data pribadi.
“Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu,” begitu bunyi keterangan tertulis dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, Sabtu (4/9/2021).
Dalam keterangan resmi itu, Kemenkes disebut sebagai wali data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
Sementara BSSN, sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik.
Tanggungjawab BSSN itu sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.
Lalu, Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi.
Masih dalam keterangan sama, dijelaskan bahwa informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi.
Informasi NIK Jokowi telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Semenatara informasi soal tanggal vaksinasi Jokowi dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa.
Untuk meningkatkan keamanan Sistem PeduliLindungi, lanjut keterangan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.
Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi PeduliLindungi.
Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.
“Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia,” tulis keterangan Kominfo itu seperti dikutip Kompas TV. (Kompas.com)