Perkuad-media.id, BATAM – Polsek Tangerang menangkap dua pemudik terkait kasus pemalsuan surat keterangan swab antigen Covid-19.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (19/5) lalu, bermula saat SG selaku pegawai di kantor kelurahan menghubungi SN yang baru pulang mudik dari Pekalongan, Jawa Tengah. SG meminta SN untuk menunjukkan bukti surat keterangan melakukan tes Covid-19 lewat aplikasi pesan singkat
“SN menjelaskan bahwa sudah melaksanakan rapid test antigen dengan hasil negatif, setelah itu saudari SN memberikan foto surat hasil rapid test antigen miliknya yang dikeluarkan oleh salah satu klinik di Jakarta Selatan,” kata Yulies dalam keterangannya, Jumat (21/5).
Setelahnya, SG mendatangi kediaman SN untuk melihat surat hasil tes. Namun, SN ternyata tidak dapat menunjukkan surat keterangan tersebut.
SN pun lantas mengaku bahwa dirinya tidak melakukan tes swab antigen. Ia juga mengaku bahwa surat keterangan hasil tes itu diperoleh dari seseorang berinisial AS.
“Yang ternyata diketahui bahwa surat tersebut adalah palsu hasil editan yang dibuat sendiri oleh pelaku saudara AS,” ucapnya.
Disampaikan Yulies, pelaku AS membuat surat keterangan hasil tes itu menggunakan aplikasi pengedit foto. Lalu, diberikan tambahan keterangan yang diambil oleh pelaku dari internet.
“Jangan sekali-kali memalsukan surat keterangan dokter hasil swab antigen karena itu merupakan tindak pidana dan dikenai pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, sesuai dengan Pasal 268 KUHP,” tutur Yulies.
Yulies menuturkan, kedua pelaku tengah menjalani isolasi mandiri setelah kembali dari perjalanan mudik. Nantinya, lanjut Yulies, keduanya juga bakal menjalani tes PCR untuk memastikan apakah mereka benar terbebas dari paparan Covid-19.
Di kutip dari (cnn Indonesia)