Perkuad-media.id, BATAM – Dua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang tenggelam di perairan Johor, Malaysia, terancam 10 tahun kurungan penjara. Keduanya memiliki peran yang sama yakni sebagai pengumpul atau penerima PMI saat berada di Batam.
“Terhadap kedua tersangka ini telah diterapkan dugaan tindak pidana orang, perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (27/12/2021).
Lanjut dia, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Bukti yang menguatkan terhadap tersangka, ditemukannya barang bukti dari salah satu tersangka yakni 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam.
Tak hanya itu, bukti transfer juga menjadi barang bukti pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. “Ada beberapa buku rekening beserta ATM yang kita sita,” katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian menegaskan bahwa kedua tersangka ini menjadi perantara yang berada di Kota Batam sebagai pengumpul atau penerima.
“Mereka ini tidak bekerja sendiri, ini merupakan sindikat dan ada bagian lainnya,” tegas Jefry yang juga ditunjuk sebagai Wakasub Satgas II Gakkum Satgas Misi Kemanusiaan Internasional.
Jefry juga kembali menegaskan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini akan menariknya untuk di proses dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami dari gabungan satgas misi kemanusiaan ini akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, akan kita tarik yang terlibat atas pengiriman PMI secara Ilegal ini,” pungkasnya.
Sumber: Batamnews.co.id,
Editor: Lius Beda Kian