Perkuad-media.id, BATAM – Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim, merespon sikap yang diambil oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Terkait pembahasan masukan yang dilayangkan oleh Asosiasi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim (AGKIM) Kota Batam, terhadap BP Batam, tentang tarif jasa kapal yang sandar di Pelabuhan resmi Batu Ampar, Kamis, (26/08/2021).
Sebelumnya, Badan Penguasahaan (BP) Batam telah menyetujui delapan (8) poin masukan dari AGKIM. Dalam 8 poin yang disetujui tersebut diantaranya:
- Jasa Tambat untuk kepentingan sendiri di TUKS/ Tersus tidak dipungut.
- Surat Edaran Kepala Kantor Pelabuhan Laut BP Batam No. 23/2018 tentang persyaratan dokumen pendukung di Terminal Khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) guna pembebasan biaya tambat kapal dicabut.
- Host to Host tetap berlaku.
- Jasa dermaga dan jasa bongkar muat untuk kepentingan sendiri di TUKS/Tersus tidak dipungut biaya.
- Jasa pemanduan dan jasa penundaan yang tidak ada pelayanannya, tidak dipungut biaya.
- BP Batam akan melakukan reformasi birokrasi dengan menempatkan pejabat yang berkompeten dikantor BUP BP Batam. Lalu,
- Badan Pengusahaan Batam akan mengembalikan dana hold dana dan lunas yang tidak ada pelayanannya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- BP Batam akan mereview Perka Nomor 14 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif pelayanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam dan akan menerbitkan Perka baru yang pro investasi dan dunia uasah, berkualitas serta produktif.
Dengan adanya 8 muatan yang disampaikan oleh Asosiasi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim (AGKIM) Kota Batam sebelumnya.
Ruslan Ali Wasyim selaku Wakil Ketua II DPRD menuturkan, pihaknya menilai keputusan yang telah diambil oleh BP Batam merupakan langkah yang cermat dan cerdas ditengah situasi pandemi Covid 19 ini. Karena keputusan tersebut dinilai, selain membantu kebangkitan industri maritim, juga membuka peluang kerja bagi masyarakat Kota Batam.
“Kita sangat mengapresiasi keputusan yang cermat dan cerdas dari Kepala BP Batam, sebab melalui keputusan tersebut mampu memberikan stimulus, dorongan dan dukungan bagi para pelaku usaha yang berkecimpung di industri maritim. Selain pengusaha, masyarakat juga mendapat kesempatan dengan terbukanya lowongan kerja di dunia maritim yang berdampak kepada menggeliatnya pembangunan dan berputarnya roda perekonomian di Kota Batam,” ungkapnya seperti dikutip dari Owntalk.co.id.
Lanjut Ruslan yang juga Ketua PSSI Kota Batam, masukan dari asosiasi maritim tersebut merupakan hal tepat dengan respon cepat yang ditindaklanjuti oleh BP Batam. Salah satu pointnya yaitu tentang SDM yang menempati birokrasi tersebut haruslah orang yang memiliki skill dan berkompeten dibidangnya.
“Masukan dari rekan-rekan AGKIM, sangatlah bagus untuk kemajuan industri maritim. Namun hendaknya setelah hal tersebut disetujui oleh BP Batam, para pelaku usaha dibidang maritim nantinya harus menunjukkan keseriusannya. Serta, melaksanakan poin-poin yang diajukan, sehingga kebijakan yang dibuat itu benar-benar memberikan dampak positif. Baik kepada pelaku usaha maritim itu sendiri maupun masyarakat Kota Batam. Poin yang juga tidak kalah penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah, BP Batam wajib menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) handal dan kompeten, yang benar-benar mengerti tentang seluk beluk bisnis kepelabuhanan dan kemaritiman,” jelas politisi santun Golkar tersebut.
Ia juga menambahkan, semoga dengan kebijakan tersebut sektor industri maritim bisa menjadi salah satu sektor andalan berdampak signifikan dalam menambah pundi-pundi bagi pendapatan daerah (PAD).
“Selain membuka peluang investasi, kita mengharapkan dengan adanya aturan yang baru tersebut, bisa membuat industri maritim Kota Batam lebih maju dan dapat menjadi salah satu potensi andalan yang berdampak signifikan menambah PAD,” tutupnya.
Sumber: Owntalk.co.id.
Editor: Lius Bantel